Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat,
Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu
acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca untuk mengetahui apa itu
koprasi dan bagaimana organisasinya.
Harapan
saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya
miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Depok,
28 April 2015
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi
masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya
terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat.
Pertama,
koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan
usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh
masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan
keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain.
Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan
usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat
melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini
juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada
pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran
beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif
mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus
ditempuh untuk memperoleh dana dari bank.
Kedua,
koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi
yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang
lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD
untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu
memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan
usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor
utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi
sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan
anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
B.Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai
soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
C.Prinsip Koperasi
Di
dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi
harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
D.Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini.
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
- Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
E.Manfaat Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi
dua bidang, yaitu
manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang
sosial.
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat
Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
F.Kegiatan Koperasi
Kegiatan
Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk
kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut.
Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu
banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan
anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan
beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD).
Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah
- Produksi Barang
Kegiatan
koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai
menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada
komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga
produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha
mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan
sesama anggota.
- Simpan Pinjam Modal
Kegiatan
koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah
peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan
suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi
memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
- Jual Beli Produk
Kegiatan
lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh
lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di
koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.
Contoh
Lain:
- Transaksi biaya listrik dan telepon
- Arisan antar anggota koperasi
- Memasarkan hasil produksi barang
G.Jenis-jenis Koperasi
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi
produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor
usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
WAWANCARA
Nama
Koperasi : Darma Putra Parkati
Lokasi :
Kelapa Dua
Narasumber :
Bpk. Ketut sebagai Kepala Toko
Berdiri
sejak : Tahun 1982
Darma
Putra Parkati adalah suatu Koperasi yang berdiri sejak tahun 1982.
Koperasi ini berdiri di bawah naungan angkatan darat. Koperasi ini
awalnya berdiri di tebet. Koperasi ini ada di kopassus, Brigib.
Koperasi ini melayani jasa untuk umum dan anggota Cuma untuk umum
cash kalau anggota bisa kredit.
Struktur
organisasi koperasi ini terdiri dari :
- Lembaga Survei Keuangan
- Departemen Koperasi
- Kakop :Terdiri dari satu orang
- Urban :Terdiri dari satu orang
- Urus :Terdiri dari satu orang
- Kepala Toko :Terdiri dari satu orang
- Kasir :Terdiri dari satu orang
Koperasi
ini memiliki jam operasional dari :
Senin
– Minggu : jam 07.00 – 21.00 WIB
Kecuali
ada SO 3 hari pada akhir bulan.
Koperasi
Darma Putra Parkati ini, memiliki total nasabah yang aktif sebanyak
506 orang. Yang nasabahnya anggota angkatan darat dari koperasi
tersebut. Koperasi ini, memiliki sumber dana yang berasal dari
simpanan pokok sama simpanan wajib awal terbentuknya ada simpanan
pokok dipotong yang berasal dari anggota. Koperasi ini berbentuk
simpan pinjam, peminjaman dalam bentuk modal. Besarnya peminjaman
yang bisa diajukan oleh koperasi sebesar 40 juta hanya untuk anggota
angkatan darat.
Syarat
bagi anggota yang hendak melakukan peminjaman tidak ada karena
koperasi ini hanya untuk anggota. Persyaratan pembentukan Koperasi
tidak ada karena pembentukan koperasi ini dibuat oleh keinginan
anggota.
Pihak-pihak
yang bekerja sama dengan koperasi Darma Putra Parkati dalam keuangan:
- Perbankan
- Anggota Angkatan Darat
- Unit Sales
Tidak ada komentar:
Posting Komentar