Masyarakat
Ekonomi ASEAN atau MEA yang telah diresmikan oleh indonesia pada tanggal 31
Desember 2015, ini dilakukan agar daya saing ASEAN meningkat serta bisa
menyaingi cina dan india untuk menarik investasi asing . Penanaman modal asing
di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan
meningkatkan kesejahteraan. Dengan adanya mea ini memungkinkan satu Negara
menjual barang dan jasa dengan mudah ke Negara-negara lain di seluruh Asia
Tenggara.
Masyarakat
Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi
juga pasar tenaga kerja professional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan
lainnya. MEA akan lebih membuka peluang bagi tenaga kerja asing untuk mengisi
berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup atau minim tenaga
asing.
Bagi
Indonesia, keberadaan MEA menjadi babak awal untuk mengembangkan berbagai
kualitas perekonomian di kawasan Asia Tenggara dalam perkembangan pasar bebas.
MEA menjadi kesempatan yang baik untuk menunjukkan kualitas dan kuantitas
produk dan sumber daya manusia Indonesia kepada Negara-negara lain dengan
terbuka, tetapi pada sisi yang lain dapat menjadi masalah untuk Indonesia
apabila Indonesia tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.
Indonesia
dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean telah menyiapkan strategi dalam
menghadapi pasar bebas tenaga kerja. Indonesia tidak mau tenaga kerja lokal
yang berkualitas dan mampu tergeser karena adanya tenaga kerja asing makan
diperketat dengan syarat berkewajiban berbahasa Indonesia dan sertifikat
lembaga profesi terkait di dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar